Cabuli Adik Angkat, Pengacara Gadungan Ditangkap Polres Tapteng 
Sabtu, 12/07/2025 - 20:39:41 WIB
Redaktur: MD
Ket. Foto : Pelaku cabul, Muhammad Fitalis Laoli, saat diperiksa penyidik Polres Tapteng dan pengacara. (ist)

TERKAIT:
   
 

Tapteng, Beritatime.Com,Seorang pengacara gadungan bernama Muhammad Fitalis Laoli, usia 36 tahun, warga Perumahan Toho Land, Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan ditangkap Polres Tapteng, setelah dilaporkan mencabuli adik angkatnya berinisial ATS, usia 16 tahun.

Pelaku yang juga kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan ini ditangkap Polisi di Pelabuhan Pelindio Sibolga saat baru turun dari kapal yang membawanya dari Nias, Sabtu (12/7/2025) dan langsung dibawa ke Polres Tapteng.

Sebelumnya, pelaku telah dilaporkan Risman Lase, seorang aktivis yang merasa prihatin atas korban ATS yang sempat viral di media sosial karena mengaku telah dicabuli Muhamad Fitalis Laoli (Fitalis).

Saat diperiksa, dihadapan penyidik, Fitalis mengakui perbutannya telah mencabuli adik angkatnya yang masih pelajar tersebut sebanyak dua kali diwaktu dan bulan yang berbeda.

"Saya melakukan perbuatan itu pertama kali pada Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan kedua kali pada Minggu pertama Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah saya yang berada di Pasar Baru," ujar Fitalis.

Setelah melakukan perbuatan cabul itu, Fitalis juga mengaku menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan meminta kepada istrinya untuk berpoligami dan itu ditunggu saat korban selesai (tamat) sekolah.

"Dia (korban) masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas II SMK, makanya saya menjanjikan itu," katanya.

Sementara itu, pelapor Risman Lase mengapresiasi atas kinerja Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tapteng Iptu Marwan E Hasibuan dan penyidik pembantu Rahmat Mendrofa yang segera menindaklanjuti laporannya.

"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, dan personil Polres Tapteng yang berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Ia meminta Polisi agar menghukum seberat-beratnya pelaku karena telah merusak generasi bangsa dan anak dibawah umur, apalagi saat ini korban masih pelajar.

"Ironisnya, korban ini adalah adik angkatnya terlapor yang marganya sejak kecil telah dirobah pelaku," sebutnya.

Risman Lase menyampaikan, dalam laporannya, pelaku dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tanggal 6 Juli 2025.

"Dari pengakuan korban yang menceritakan kepada saya, terlapor ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali. Makanya kita sangat prihatin mendengar hal memalukan itu," katanya. (feliks)


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved